Usai Bebas, Alfian Tanjung Minta Politisi PDIP Diproses Hukum
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Usai bebas dari jeratan hukum kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung mengatakan, seharusnya politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning segera diproses hukum.
Pasalnya, ia meyakini Ribka merupakan salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Sebenarnya pernyataan saya munculkan kader PKI yang bernama Ribka Tjiptaning. Justru dia harusnya ditangkap dan disidang. Jelas selama ini Ribka melanggar hukum," kata Alfian usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Bahkan, Alfian menyerukan agar rakyat tidak memilih calon presiden usungan partai yang Ribka naungi yakni PDIP. Menurutnya, di tahun 2019, Indonesia harus berganti Presiden.
"Hakim terima kasih telah bersikap fair dan adil sesuai fakta hukum berhubungan keutuhan NKRI. Karena kita menangkap gejala invasi komunis internasional. Maka putusan ini kita jelas akan menghadapi gerakan komunis dan PKI dengan cara tidak memilih pemimpin mendukung mereka. 2019 ganti presiden," ungkapnya.
Lebih jauh, ia pun bersyukur dengan putusan majelis hakim yang dinilainya sudah adil. Menurutnya vonis bebasnya ini menjadi bagian dari berkah Ramadan kepadanya.
"Dengan ini saya menyatakan apresiasi terhadap Majelis Hakim, selama ini semua tahu berkaitan proses hukum dialami tokoh umat Islam sulit menggunakan akal dan nalar sehat kita. Dengan anugerah Ramadan bulan suci, Allah memasukan sepenuh hati kepada hakim, saya lihat menangkap proses hukum yang berjalan bukan kasus," ungkapnya.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dibebaskan dalam kasusnya yang menuding anggota PKI di PDIP.
"Membebaskan segala tuntutan hukum," kata ketua Majelis Hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Hakim menyatakan, perbuatan Alfian terbukti, namun bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Ini lantaran dalam pertimbangan hakim, Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste terhadap salah satu media.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
