Usai Bebas, Alfian Tanjung Minta Politisi PDIP Diproses Hukum

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Mei 2018 15:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Alfian Tanjung usai divonis bebas PN Jakpus, Rabu (30/5/2018). FOTO: Istimewa
Rilis ID
Alfian Tanjung usai divonis bebas PN Jakpus, Rabu (30/5/2018). FOTO: Istimewa

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar Hakim.

Dengan demikian, Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti berupa laptop merk ASUS kepunyaan Alfian yang sempat disita sebelumnya. 

Hakim juga meminta Jaksa segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.

"Terdakwa dibebaskan hukum maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya