Usai Bebas, Alfian Tanjung Minta Politisi PDIP Diproses Hukum
Anonymous
Jakarta
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar Hakim.
Dengan demikian, Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti berupa laptop merk ASUS kepunyaan Alfian yang sempat disita sebelumnya.
Hakim juga meminta Jaksa segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
"Terdakwa dibebaskan hukum maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
