Tragis, Pemuda di Jambi Dibunuh Teman Gegara Menolak Kerja Bakti
AM Ikhbal
Jambi
"Sementara satu buah pisau dapur warna ungu dengan panjang lebih kurang 15 cm masuk daftar pencarian barang," kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi. Dia diganjar Pasal 351 ayat 3 KUHP 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
