Tragis, Pemuda di Jambi Dibunuh Teman Gegara Menolak Kerja Bakti

AM Ikhbal

AM Ikhbal

Jambi

4 Maret 2020 16:10 WIB
Daerah | Rilis ID
Polresta Jambi saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto: Okezone.com)
Rilis ID
Polresta Jambi saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto: Okezone.com)

"Sementara satu buah pisau dapur warna ungu dengan panjang lebih kurang 15 cm masuk daftar pencarian barang," kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi. Dia diganjar Pasal 351 ayat 3 KUHP 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya