Tok! MK Tolak Uji Materi UU LLAJ

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Mei 2018 18:41 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ILUSTRASI: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ILUSTRASI: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang diajukan pengemudi taksi dalam jaringan (daring) atau online. Mereka mempersoalkan, normal Pasal 151 huruf a.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, di Gedung MK Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Jika taksi daring dijadikan sebagian dari norma Pasal 151 huruf a UU LLAJ, akan menjadi jenis angkutan tersendiri. Lalu, kata Hakim Aswanto, bagaimana membedakan antara taksi biasa dengan online, karena banyak persamaan.

"Apabila permohonan para pemohon dikabulkan, akan terjadi kekaburan konsep mengenai angkutan orang, sebagaimana telah diatur dalam UU LLAJ," jelas dia.

MK berpendapat, istilah "aplikasi berbasis teknologi" bukanlah sesuatu yang menunjukkan pada penentuan jenis angkutan. Namun, bagaimana cara pengguna memperoleh atau memesan layanan jasa angkutan.

"Cara bagaimana pelanggan memperoleh jasa angkutan, tidak dapat dijadikan alasan untuk menentukan, bahwa taksi aplikasi berbasis teknologi merupakan jenis tersendiri dari salah satu jenis angkutan," terang Aswanto.

Berdasarkan uraian argumentasi di atas, keberadaan Pasal 151 huruf a UU LLAJ belum atau tak memuat norma taksi aplikasi berbasis teknologi, sebagaimana dikehendaki pemohon. Pasal itu pun tak serta-merta bertentangan dengan UUD 1945.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya