Terima Suap, Polisi Tangkap Tangan Pejabat di Sumut
Anonymous
Medan
"Tersangka AH, yang terlibat pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan izin tersebut, dijerat melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 200i, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) itu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
