Terima Suap, Polisi Tangkap Tangan Pejabat di Sumut

Default Avatar

Anonymous

Medan

31 Mei 2018 10:48 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

"Tersangka AH, yang terlibat pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan izin tersebut, dijerat melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 200i, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) itu.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya