Tangani Covid-19, Pemprov Lampung Alokasikan Rp37 Miliar
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) membuat pemerintah pusat dan daerah harus bekerja ekstra keras. Termasuk pemerintah daerah di Lampung.
Kesiapan penanganan virus corona tidak terlepas dari ketersediaan anggaran untuk merawat pasien dalam pengawasan maupun melakukan pencegahan di sejumlah titik protokol kesehatan.
Pemprov Lampung melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) setempat telah mengalokasikan sekitar Rp37 miliar untuk menangani corona.
Kepala Badan Keuangan Daerah Pemprov Lampung Minhairin mengungkapkan anggaran tersebut bersumber dari alokasi dana tidak terduga, Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
“Dana tidak terduga sebesar Rp15 miliar. Kemudian DID dan DBH CHT mencapai sekitar Rp22 miliar,” katanya ketika dikonfirmasi Rilislampung, Jumat (20/3/2020).
Jika memang dianggap kurang, Minhairin memastikan penambahan anggaran untuk penanganan corona bisa memangkas beberapa kegiatan di Dinas Kesehatan Lampung dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
“Kita juga akan melihat beberapa kegiatan di Dinas Kesehatan dan RSUDAM, untuk menambah alokasi anggaran penanganan corona,” jelasnya.
Menurut Minhairin, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 telah mengizinkan pemerintah daerah menggunakan DID dan DBH CHT untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Pihaknya juga mengakui sudah beberapa pengajuan dari Dinas Kesehatan dan RSUDAM untuk pembelian sejumlah peralatan kesehatan terkait virus corona.
“Kalau RSDUAM sudah mengajukan untuk pembelian alat bantu pernapasan, estimasi anggarannya sekitar Rp8 miliar. Dinas Kesehatan juga sudah mengajukan, tapi saya belum baca suratnya,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
