Tak Patuhi 'Social Distancing', Operasi KRL Bakal di Stop?
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi V DPR RI menegaskan kepada semua pihak termasuk operator angkutan umum untuk menjalankan instruksi social distancing yang dikeluarkan pemerintah. Khususnya angkutan massal seperti KRL.
Pasalnya, masyarakat masih harus berdesakan yang beresiko tinggi terhadap upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Padahal imbauan pemerintah setiap orang harus mesti berjaga jarak minimal satu meter dengan lainnya.
"Saya lihat memang di kereta itu sudah tidak logis. Ini kan perlu kepedulian kita semua supaya virus ini tidak menyebar, kalau berdesakan itu bahaya sekali," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dihubungi wartawan, Senin (23/3/2020).
Karenanya, menurut Lasarus perlu adanya pengaturan melalui operator dari Kementerian Perhubungan dan Dirjen Kereta Api. Bahkan bila perlu, kata dia, opsi menghentikan sementara operasi transportasi massal sudah selaiknya diambil.
"Kalau ternyata dengan itu pun semua tidak patuh, tidak ada cara lain. Stop itu transportasi umum! Daripada terjadi penyebaran yang sangat masif pada akhirnya kita kesulitan mengatasinya," tegasnya.
Sebenarnya, ungkap Lasarus, pemerintah sudah memberi imbauan kepada semua pihak agar membatasi kontak orang per orang. Seharusnya, operator menangkap instruksi tersebut sebagai kepatuhan.
"Tapi menurut saya, itu operator tidak bisa menterjemahkan kebijakan pemerintah. Memang kebijakan kita tidak lock down, hanya saja coba diatur. Ternyata diatur pun tidak bisa," katanya heran.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
