Tak Ada yang Meringankan, Fredrich Dituntut 12 Tahun Penjara
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, dituntut 12 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah merintangi, menggagalkan penyidikan e-KTP," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Kresna Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Mantan kuasa hukum Setya Novanto ini dituntut demikian, lantaran dianggap sengaja memanipulasi rekam medis kliennya. Tujuanya, menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus e-KTP.
Fredrich juga dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas rasuah, melakukan perbuatan tercela, dan bertentangan dengan norma hukum. Bahkan, melakukan tindakan tak pantas atau kasar selama persidangan. "Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," tegas Kresna.
Uniknya, tiada hal-hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut. "Tak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
