Tahu Dilarang, Masih Berani Mudik Pakai Randis? Terlalu!

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 Juni 2018 09:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Budi Kurniawan. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Sulis Wanto
Rilis ID
Budi Kurniawan. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Kebijakan pemerintah daerah (pemda) di Lampung yang memperbolehkan kendaraan dinas (randis) boleh dibawa mudik Lebaran ternyata menabrak aturan.

Akademisi Universitas Lampung (Unila), Budi Kurniawan, menegaskan randis tidak boleh dibawa mudik karena sudah diatur di dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 87 tahun 2005.

Secara etika, randis dibeli menggunakan uang pajak rakyat. Jadi, harus digunakan untuk keperluan publik seperti kegiatan dinas bukan untuk mudik.

”Seharusnya mereka tahu kalau ada aturan yang melarang. Kalau masih juga digunakan untuk mudik jelas salah," tegas Budi, Selasa (12/6/2018).

Budi menyindir kebiasaan membawa randis mudik seolah sudah menjadi budaya. Pejabat yang mendapat izin pinjam pakai randis, agaknya, lebih bangga menggunakan randis ketimbang mobil pribadi.

"Karena randis lebih tinggi derajatnya saat dibawa mudik ke kampung halaman. Dikiranya, masyarakat akan melihat mereka sebagai orang sukses dengan membawa mudik randis. Hilangkanlah budaya seperti itu,” sesalnya.

Budi karenanya meminta pemda di Lampung membangun tempat parkir randis. Pada saat-saat seperti ini, randis harus dikandangkan sehingga tidak disalahgunakan.

”Buat apa banyak-banyak membeli randis, setiap tahun ganti. Yang terpenting itu memperbaiki jalan. Karena jalan di Provinsi Lampung masih banyak yang rusak parah,” sentilnya.

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, membenarkan pendapat Budi. Menurut dia, Pejabat sementara (Pjs.) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno, baru saja mengeluarkan instruksi yang melarang randis dipakai mudik.

”Jadi saya tegaskan kalau randis tetap di rumah masing-masing," singkat dia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya