Soal RKUHP, Mahfud MD: Pokoknya KPK Jangan Sampai Mati
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap menjadi lembaga khusus. Pendapat Mahfud ini ihwal polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, tidak semua pidana harus dikodifikasi dalam KUHP.
Ia mengatakan, kebutuhan hukum selalu berkembang sehingga akan sulit apabila semua dibakukan dalam satu kitab undang-undang.
"Kalau saya menyampaikan RKUHP itu sebaiknya KPK itu tetap menjadi satu lembaga pemberantasan korupsi, sebagai lembaga yang khusus," katanya usai menjadi tamu dalam acara halal bi halal lembaga KPK, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Mahfud menyampaikan, salah satu delik pidana yang dipandangnya tak perlu kodifikasi ialah delik pidana korupsi. Menurutnya, tindak pidana korupsi bisa dianggap perlu diberi wewenang khusus.
"Tapi tetap harus ada hukum hukum khusus yang memang merupakan wadah untuk memberikan treatment khusus terhadap jenis tindak pidana tertentu. Itu aspirasi yang saya sampaikan, dan mungkin ada kesamaan dengan KPK," paparnya.
Lebih jauh, ia pun meminta agar melalui RKUHP ini, lembaga KPK tidak kemudian dilemahkan apalagi dibubarkan. Sebab menurutnya, sejauh ini lembaga anti rasuah itu tak melanggar konstitusi.
"Pokoknya KPK jangan sampai mati, dan keberadaan KPK itu sama sekali tidak melanggar politik hukum, tidak melanggar konstitusi," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
