Soal Penganiayaan Ratna Sarumpaet? Gerindra Serahkan pada Polisi

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

3 Oktober 2018 16:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ratna Sarumpaet. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Ratna Sarumpaet. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

Sementara, Polisi akan membeberkan hasil penyelidikan terkait dugaan pengeroyokan yang menimpa aktivis Ratna Sarumpaet. 

Meski mengalami tindak kekerasan, tapi Ratna justru belum melapor kasus ini ke polisi. Bahkan muncul kecurigaan bila apa yang dialami Ratna itu merupakan efek dari operasi plastik

Permintaan untuk Mengusut Penganiayaan Bermunculan

Berdasarkan peristiwa ini, kepolisian segera mendalami permintaan untuk mengusut penyebaran berita hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, hal ini berdasarkan adanya tiga laporan yang masuk ke pihaknya.

Ia menyebut tiga laporan itu meminta agar kepolisian menyelidiki pemberitaan bohong terkait kabar penganiayaan Ratna di wilayah Bandung.

"Ada tiga laporan polisi di mana dalam laporan tersebut mereka mencantumkan agar polisi minta menyelidiki terkait pemberitaan hoaks," kata Nico dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Nico pun mengingatkan, para pelaku penyebar hoaks dapat dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) serta pasal 28 ayat (1) dan (2) jo pasal 125 UU ITE di mana ada pidana bagi setiap orang yang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Sementara pasal 14 barangsiapa yang menyebarkan akan dipenjara 10 tahun.

"Penyidik di bareskrim dan polda jabar masih melakukan pendalaman," katanya.

Selain itu, polisi pertama-tama akan memeriksa pihak-pihak yang menyebarkan informasi penganiayaan Ratna. Namun begitu, Nico belum mau berbicara siapa saja yang akan diperiksanya.

"Terkait dengan penyidikan, penyidikan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yaitu orang yang mendengar melihat, mengetahui suatu kejadian," ucap Nico.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya