Soal Kasus Pergantian Antar Waktu, Ketua KPU Sebut Tak Pernah Hubungi Harun Masiku

Elvi R

Elvi R

Jakarta

16 Januari 2020 16:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua KPU Arief Budiman. FOTO: RILIS.ID/Fajar Alim Mutaqin
Rilis ID
Ketua KPU Arief Budiman. FOTO: RILIS.ID/Fajar Alim Mutaqin

RILISID, Jakarta — Ketua KPU Arief Budiman mengatakan tidak pernah menghubungi Harun Masiku soal pergantian antar-waktu yang akhirnya menjerat Komisioner Wahyu Setiawan dalam pusaran korupsi.

"Enggak, saya enggak pernah menghubungi orang per orang," kata Arief Budiman di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Arief juga tidak ingat apakah Wahyu Setiawan pernah mengatakan menyuruhnya menghubungi langsung Harun Masiku soal pergantian antar-waktu tersebut.
 

"Saya tentu lupa ya, karena setiap hari kita tentu bicara banyak kalimat, banyak kata. Tetapi yang jelas, saya ingat kira-kira substansinya (perkataan Wahyu) itu kalau ada surat, sudahlah kita cepat-cepat balas," tutur dia.

Menurut dia tidak ada pembahasan spesifikasi dalam menjawab surat permohonan PAW tersebut, kerena pada permohonan sebelumnya KPU telah memutuskan tidak bisa mengabulkan permohonan serupa karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

"Jadi, bukan hal yanng harus dibahas lagi detail begitu, sebetulnya surat ini sudah kita siapkan jawabannya (karena permintaan sebelumnya juga tidak dikabulkan)," ujarnya.

Pada sidang DKPP Rabu 15 Januari 2020, Wahyu Setiawan mengatakan sempat meminta Ketua KPU Arief Budiman untuk menghubungi Harun Masiku.

Wahyu meminta itu untuk menjelaskan permohonan antar-waktu yang disampaikan PDI Perjuangan untuk kadernya Harun Masiku tidak bisa dikabulkan.

Pada sidang tersebut, DKPP memeriksa Wahyu Setiawan pada sidang etik menindaklanjuti aduan Bawaslu yang berpendapat Wahyu Setiawan telah melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya