Sidak Ombudsman di Sejumlah Lapas Tuai Sorotan
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
"Sehingga sangat tepat jika RUU tentang lembaga pemasyarakatan yang lebih manusiawi bisa secepatnya disahkan oleh DPR agar tidak ada pelanggaran hak asasi manusia di dalam lapas," tandasnya.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas (UI) Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, menyatakan, apa yang dilakukan ORI ke Lapas Sukamiskin dan lapas lainnya masih bagian dari tupoksinya.
"Hanya saja memang apakah menjadi prioritas atau bukan?" ujarnya.
Sepanjang masih tupoksi, menurut Ganjar, hal itu tidak masalah. Dalam pandangannya, ORI sepertinya sedang survei bahwa koruptor memang kerap diistimewakan sejak berbuat, ditangkap/diproses, sampai dengan menjalani pidana.
Ganjar tidak melihat ada upaya untuk mempermalukan Menkumham. Karena kasus yang sama juga terjadi saat menteri dijabat yang lain.
"Terlalu banyak faktor penyebab, tapi yang utama adalah adanya semacam simbiosis mutualisma alias saling menguntungkan. Yang jaga butuh uang, yang dijaga punya (kelebihan) uang," ujarnya.
Namun jauh dari itu, sistem kepenjaraan di Indonesia perlu dilihat lebih komprehensif, apalagi sudah banyak pembaharuan dalam sistem kepenjaraan di Indonesia.
Pembaharuan penjara mengalami masa paling bersejarah dimasa Sahardjo menjadi Menteri Kehakiman. Pada tahun 1964, melakukan perubahan yang sangat signifikan dalam mereformasi sistem penjara di Indonesia.
Nama penjara yang berkonotasi menghukum dan memberi efek jera, diubah menjadi lembaga kemasyarakatan yang orientasinya membina narapidana.
Dalam konteks ini, negara bertindak mengayomi, membina dan melindungi masyarakat dan narapidana. Lembaga pemasyarakatan bukan sebagai tempat hukuman yang menyiksa, tetapi tempat pembinaan dan pendidikan untuk menyiapkan terpidana kembali ke masyarakat.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
