Sidak Ombudsman di Sejumlah Lapas Tuai Sorotan
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
Sebab, hampir semua lapas di Indonesia belum memenuhi standar minimum kamar hunian narapidana.
Merujuk pada standar minimum perlakuan terhadap narapidana yang ditetapkan oleh PBB melalui The Nelson Mandela Rules yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dalam The Nelson Mandela Rules nomor 12 tentang akomodasi disebutkan bahwa masing-masing narapidana harus memiliki sel atau kamar sendiri.
Pemerintah juga harus memastikan, ruangan kamar narapidana harus memenuhi persyaratan kesehatan, memiliki pencahayaan yang memadai, pengatur suhu dan ventilasi yang cukup.
Masing-masing kamar juga harus dilengkapi kamar mandi dengan suhu yang cocok.
Dengan mengacu pada The Nelson Mandela Rules, kata dia, Menteri hukum dan HAM juga telah menerbitkan Permenkumham nomor : M.01.PL tahun 2001 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menyatakan bahwa standar luas kamar pada lapas atau rutan adalah minimal 5,40 m2.
"Namun faktanya, hampir semua lapas dan rutan mengalami over capacity karena ketidakseimbangan antara yang masuk dan keluar," jelasnya.
Over capacity menimbulkan dampak buruk dan cenderung akan menimbulkan pelanggaran hak asasi narapidana, diantaranya, sanitasi menjadi buruk sehingga menimbulkan tekanan psikologis dan berbagai macam penyakit bahkan yang paling ekstrem menimbulkan kriminalitas baru didalam lapas/rutan.
"Semakin besar jumlah narapidana, maka potensi konflik semakin besar sehingga petugas Lapas akan lebih mengedepankan pendekatan keamanan sehingga pendekatan pembinaan atau rehabilitasi terhadap narapidana kurang mendapat perhatian," imbuhnya.
Terkait isu yang berkembang bahwa napi tipikor mendapat perlakuan khusus, tentu perlu didalami. Kondisi ini kasuistik dan juga terjadi pada narapidana non tipikor, sehingga tidak bisa digeneralisir bahwa semua napi tipikor mendapat perlakuan istimewa.
Kalaupun ada, jumlah napi tipikor yang mendapat perlakuan istimewa jauh lebih kecil dibandingkan jumlah napi tipikor yang mencapai 4 ribu orang hanya dibawah 1 persen. Artinya, jumlah napi tipikor yang tidak mendapatkan perlakuan istimewa jauh lebih besar.
Ke depannya, kata dia, pemerintah perlu melakukan pembenahan di dalam lapas. Opini yang berkembang bahwa sistem kepenjaraan sebagai upaya balas dendam tanpa memandang hak asasi manusia harus diubah. Di samping itu, masalah over capacity lapas harus segera dipecahkan agar hak-hak narapidana khususnya hak asasi bisa terpenuhi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
