Setop Pupuk Kimia, Ini Cara Manfaatkan Batang Pisang untuk Jadi Pupuk Organik

Yulianto

Yulianto

Waykanan

7 Juli 2021 19:55 WIB
Daerah | Rilis ID
Kabid Bina Usaha Dinas Perkebunan Way Kanan Rohim (tengah), saat menyampaikan cara pembuatan pupuk organik, Rabu (7/7/2021). Foto: Yulianto
Rilis ID
Kabid Bina Usaha Dinas Perkebunan Way Kanan Rohim (tengah), saat menyampaikan cara pembuatan pupuk organik, Rabu (7/7/2021). Foto: Yulianto

RILISID, Waykanan — Dinas Perkebunan Kabupaten Waykanan memberikan pembinaan dan pelatihan pembuatan pupuk organik pada masyarakat Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit dan Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, Rabu (7/7/2021).

Menurut Kepala Bidang Bina Usaha, Dinas Perkebunan Waykanan Rohim, tujuan pelatihan dan pembinaan itu sebagai upaya mengurangi ketergantungan petani dalam penggunaan pupuk kimia.

“Pupuk organik dapat menyuburkan tanaman. Selain itu pupuk organik juga ramah lingkungan,” ungkapnya.

Petani diharapkan memiliki keterampilan mengolah pupuk organik mandiri, apalagi bahan-bahannya mudah didapat dan pembuatannya tidak terlalu sulit.

Bahan-bahan yang bisa digunakan seperti kotoran ternak, sampah daun-daun kering, hingga batang pohon pisang yang ditebang usai panen, yang biasanya dibuang begitu saja.

Caranya, batang pohon pisang dicacah hingga berukuran kecil, kemudian sebagai aktivator bisa melarutkan EM-4. Lalu disiram merata sampai mencapai kelembapan 60 persen. Kemudian ditutup menggunakan terpal.

Proses dilakukan pembalikan dengan interval setiap tujuh hari sekali selama 24 hari, untuk menyediakan oksigen baru dan penurunkan panas yang bisa lebih tinggi dari 65 derajat celcius.

“Pada hari ke 24 sampai 28, dilakukan pendinginan dan pematangan baru setelah itu pupuk organik siap digunakan,” pungkas Rohim. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Pupuk Organik

Batang Pohon Pisang

Kotoran Hewan

Kabupaten Waykanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya