Satpol PP Pemprov Tindak Pemungut Parkir di Taman Gajah

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

24 Juni 2018 11:43 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kendaraan roda empat dan roda dua milik pengunjung Lampung Elephant Park yang parkir di Jalan Sriwijaya, Jumat (22/6/2018). FOTO RILISLAMPUNG.ID/ El Shinta
Rilis ID
Kendaraan roda empat dan roda dua milik pengunjung Lampung Elephant Park yang parkir di Jalan Sriwijaya, Jumat (22/6/2018). FOTO RILISLAMPUNG.ID/ El Shinta

RILISID, Bandarlampung — Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Lampung, Jayadi memastikan bahwa pungutan uang parkir untuk pengunjung Lampung Elephant Park atau Taman Gajah di Enggal, Bandarlampung, ilegal.

“Kami segera memeriksa tempat tersebut, kalaupun ada anggota kami yang terlibat, maka saya pastikan tindakan tegas," ujar dia kepada rilislampung.id, Minggu (24/6/2018).

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PKPPSDA) Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan hal yang sama.

Menurut dia, di Taman Gajah itu tidak ada uang parkir yang dikelola PKPPSDA ataupun UPTD nya.

“Justru bagi pengunjung yang ingin bermain disitu digratiskan alias tidak dipungut biaya," ujarnya. (baca juga: Ulah Siapa Ini? Parkir di Taman Gajah kok Mahal Banget!). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya