Satpol PP Pemprov Tindak Pemungut Parkir di Taman Gajah
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Lampung, Jayadi memastikan bahwa pungutan uang parkir untuk pengunjung Lampung Elephant Park atau Taman Gajah di Enggal, Bandarlampung, ilegal.
“Kami segera memeriksa tempat tersebut, kalaupun ada anggota kami yang terlibat, maka saya pastikan tindakan tegas," ujar dia kepada rilislampung.id, Minggu (24/6/2018).
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PKPPSDA) Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan hal yang sama.
Menurut dia, di Taman Gajah itu tidak ada uang parkir yang dikelola PKPPSDA ataupun UPTD nya.
“Justru bagi pengunjung yang ingin bermain disitu digratiskan alias tidak dipungut biaya," ujarnya. (baca juga: Ulah Siapa Ini? Parkir di Taman Gajah kok Mahal Banget!). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
