Satpol PP Lampura Pindahkan PKL ke Tempat Lebih Nyaman
lampung@rilis.id
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — GEBRAKAN dilakukan Satpol PP Lampung Utara (Lampura). Dalam dua hari belakangan ini, pasukan penegak perda itu menggelar razia pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya.
PKL yang menjadi sasaran adalah mereka yang berdagang di bahu jalan dan trotoar sepanjang jalan-jalan umum.
Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kasatpol PP Lampura, Doni F. Fahmi, razia dilakukan atas dasar penegakan Perda Nomor 8 tahun 2009. Dalam perda diatur larangan berjualan di trotoar dan bahu-bahu jalan.
”Selain penegakan perda, ini juga instruksi langsung Pak Bupati Agung Ilmu Mangkunegara untuk menjaga keindahan kota Lampura,” ujarnya melalui siaran pers yang dikirimkan ke rilislampung.id, Rabu (5/9/2018).
Kendati begitu, kata dia, Satpol PP tidak hanya membongkar lapak PKL. Tetapi juga memberikan solusi dengan merelokasi ke dua tempat. Sehingga, penegakkan aturan tidak juga mematikan rezeki PKL.
”PKL ada yang kita relokasi di Pasar Buah Samping Ramayana Kotabumi dan Taman Gading,” katanya.
Dia memastikan PKL menerima keputusan Satpol PP membongkar lapak mereka. Itu dibuktikan dengan tidak adanya perlawanan yang dilakukan.
”Sebelum pembongkaran kan kami negosiasi. Anggota kami sebanyak 12 orang juga ikut membantu pembongkaran lapak-lapak PKL. Jadi, tidak ada paksaan,” ucapnya.
Syaiful, salah satu PKL mengaku berterima kasih atas solusi yang diberikan kepada mereka.
”Terima kasih, kami masih diberi tempat berdagang,” ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
