Saham Freeport Mayoritas Jadi Milik Indonesia, Selanjutnya Tinggal...
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Akhirnya. Pemerintah Indonesia memiliki saham mayoritas PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51 persen. Hal ini disepakati dalam penandatanganan kepemilikan saham di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, kemarin.
"Proses divestasi saham PT Freeport berarti sudah selesai, setelah ini tinggal proses administrasi saja, antara Freeport dan Inalum," ujar Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada Kamis, 27 September kemarin.
Diketahui, Holding Industri Pertambangan PT INALUM (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, melakukan penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM.
Sejumlah perjanjian tersebut meliputi Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama INALUM Budi G. Sadikin, dan CEO FCX Richard Adkerson, yang disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Dengan demikian jumlah saham PTFI yang dimiliki INALUM akan meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Pemda Papua akan memperoleh 10 persen dari 100 persen saham PTFI.
Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar 3,85 miliar dolar AS atau setara dengan Rp56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Pemerintah akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) dengan masa operasi maksimal 2 kali 10 tahun sampai tahun 2041," jelas Jonan.
Selanjutnya, tambah Jonan, kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus dimonitor dan evaluasi perkembangannya.
"Sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun," tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
