Rusunawa Gratis 6 Bulan, tapi Warga Tak Mau Pindah, Mengapa?

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 Juli 2018 21:22 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Rusunawa di Keteguhan yang disiapkan untuk menampung warga eks Kampung Pasar Griya, Sabtu (28/7/2018). FOTO RILISLAMPUNG.ID/ El Shinta
Rilis ID
Rusunawa di Keteguhan yang disiapkan untuk menampung warga eks Kampung Pasar Griya, Sabtu (28/7/2018). FOTO RILISLAMPUNG.ID/ El Shinta

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menemui jalan buntu. Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang disediakan untuk warga eks Kampung Pasar Griya tak kunjung ditempati.

Sementara, pemkot telah menyiapkan 15 unit ruangan di rusunawa Keteguhan dan Ketapang, khusus untuk warga gusuran itu.

Humas Rusunawa Ketapang, Panjang, Wahyudi (68), menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan delapan ruangan kosong untuk warga eks Kampung Pasar Griya. 

"Tadinya kita diminta menyiapkan 15 ruangan, tapi setelah diusahakan hanya sisa 8 di sini karena yang lain sudah pada penuh. Kan nggak mungkin mengusir warga yang sudah tinggal di sini,” paparnya, Sabtu (28/7/2018).

Dia mengaku sudah menunggu sejak Kamis (26/7/2018). Tapi sampai sekarang belum ada satu pun yang datang.

”Bahkan kami sudah menyiapkan empat mobil untuk mereka pindah ke sini," kata Wahyudi kepada rilislampung.id.

Disinggung kekhawatiran warga eks Kampung Pasar Griya yang tidak dapat merongsok di rusunawa di Jalan KH Agus Anang, Ketapang, Panjang ini, Wahyudi membantah.

Dua gedung rusunawa yang memiliki 170 ruangan ini memiliki halaman yang cukup untuk ditempati barang-barang bekas. 

"Kebanyakan yang tinggal di sini buruh di gudang sekitar Panjang. Kalau mereka mau merongsok ya silakan, halaman belakang luas, nggak terpakai,” tukasnya.

Warga juga digratiskan enam bulan. Selanjutnya hanya bayar Rp150 ribu per bulan, uang kebersihan Rp10 ribu, dan listrik serta air sesuai dengan pemakaian.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya