Riau Mulai Proses Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS
Elvi R
Pekanbaru
RILISID, Pekanbaru — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau menyatakan, mulai memproses pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara setempat.
"Sebagian sudah diajukan ke KPPN dan kami akan proses, insyaAllah yang sudah masuk permintaannya akan terbayar di awal bulan Juni 2018," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Tri Budhianto kepada Antara di Pekanbaru, Senin (28/5/2018).
Tri Budhianto menjelaskan, sebenarnya dana dari pusat untuk setiap kegiatan yang dianggarkan selalu siap dan tersedia, tinggal lagi bagaimana satker dimaksud memenuhi syarat pengajuan.
"Kalau dananya perbendaharaan selalu siap terutama khusus THT dan Gaji 13, cuman teknis penyalurannya setiap kantor silakan mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN masing-masing, " tuturnya.
Selanjutnya setelah data masuk maka akan dibayarkan ke rekening masing-masing ASN.
"Kalau sudah pembayaran nanti akan disalurkan ke rekening masing-masing pegawai," tegasnya.
Untuk itu imbau Tri semua satker segera mengajukan permintaan ke KPPN, agar bisa diproses sehingga ASN bisa segera mendapat transferan dan apa yang diharapkan pemerintah merupakan tujuan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tercapai.
"Kami juga sudah imbau untuk menyampaikan permintaan ke KPPN segera karena batasnya sampai dengan 31 Mei, agar awal bulan bisa kami bayarkan," harapnya.
Berdasarkan data dihimpun Antara sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, serta, para pensiunan/penerima tunjangan.
Kebijakan Gaji dan Pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak 2016.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
