Riau Mulai Proses Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Elvi R

Elvi R

Pekanbaru

28 Mei 2018 15:30 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza

Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Pemberian THR tahun 2018 bertujuan untuk menghadapi Hari Raya ldul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018.

Sementara, pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Berbeda dengan THR Pada 2017 yang hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, dan untuk pensiunan tidak diberikan THR.

Pada 2018 THR yang diberikan kepada aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Alokasi anggaran pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya