Resmi! Otoritas Arab Tutup Sementara Kunjungan Ibadah Umrah

Elvi R

Elvi R

Jakarta

27 Februari 2020 10:29 WIB
Nasional | Rilis ID
Jamaah Umrah. FOTO: RILIS.ID/Taufiqurrohman
Rilis ID
Jamaah Umrah. FOTO: RILIS.ID/Taufiqurrohman

RILISID, Jakarta — Direktorat Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) mengumumkan pengajuan visa umrah dan lainnya ke Arab Saudi hari ini resmi diberhentikan. Hal ini diumumkan menyusul ditutupnya penyelenggaraan ibadah umrah dan lainnya oleh otoritas Arab Saudi. Upaya antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Pengajuan visa umrah dan visa lainnya ke Saudi mulai hari ini diberhentikan," kata Stafsus Menteri Agama RI Ubaidillah Amin Moch.

Menurut Ubadillah, pemerintah Indonesia menghormati keputusan otoritas Arab Saudi.

"Kami meminta semua Jemaah umrah Indonesia untuk bersabar sambil menunggu pemerintah Arab Saudi membuka kembali," ujarnya.

Ubadillah pun mengatakan, telah meminta jajarannya sidak ke bandara sebagai antisipasi banyak jamaah yang ditahan di bandara tanah air.

"Kami juga meminta para pengelola biro perjalanan umrah utk pro aktif mengelola informasi kepada para jemaahnya," papar Ubaidillah.

Berdasarkan laporan dari pengawasan di bandara, Garuda, Saudia, Citylink, Lion hari ini masih sesuai jadual mereka terbang.

"Selanjutnya kementrian Agama menunggu info lanjutan diatas dari pemerintah Saudi," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan penutupan akses ke negara tersebut. Sejumlah aktifitas kunjungan seperti ibadah umrah dan lainnya dihentikan.

Melalui kedutaan besar Arab Saudi di Indonesia berikut daftar negara yang yang masuk dalam daftar cegah masuk ke Arab Saudi untuk sementara waktu. Yaitu Cina, Iran, Italia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India, Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, dan Vietnam.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya