Raperda APBD Perubahan Lampung Disetujui Rp7,9 Triliun

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 September 2018 21:21 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Penandatanganan Raperda APBD Perubahan Lampung yang telah disetujui Rp7,9 triliun. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Penandatanganan Raperda APBD Perubahan Lampung yang telah disetujui Rp7,9 triliun. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — DPRD menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2018. Pengesahan itu setelah dilakukan sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (28/9/2018).

Struktur pendapatan daerah mengalami kenaikan Rp428,06 miliar dari sebelumnya Rp7,507 triliun menjadi Rp7,93 triliun. Sementara belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp467,3 miliar dari Rp8,11 triliun menjadi Rp8,57 triliun. Artinya, ada selisih pendapatan dan belanja daerah atau defisit anggaran sebesar Rp644 miliar.

Penandatanganan dilakukan dalam Pembicaraan Tingkat II yang merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna tentang Pembicaraan I yang dilaksanakan pada, Selasa (25/9/2018) lalu.

Dengan penandatanganan ini maka sesuai Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2018, dokumen RAPBD sudah harus disampaikan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) pada Senin (1/10/2018). 

Dalam Permendagri itu disebutkan batas akhir penyusunan RAPBD pada 30 September 2018.

"Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini merupakan rangkaian dalam proses penyusunan dan penetapan Raperda menjadi Perda tentang perubahan APBD yang dimulai sejak sidang paripurna pembicaraan tingkat I dan dilanjutkan pemandangan umum rraksi-fraksi serta pembahasan di tingkat komisi yang sudah kita lalui bersama," kata Pj. Sekretaris Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis saat mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo usai melakukan penandatanganan.

Hamartoni menjelaskan Sidang Paripurna ini pada hakikatnya merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. 

"Ini telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran (banang) dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) pada pembicaraan tingkat I yang lalu. Semua itu juga didiskusikan kepada 51 satuan kerja pemprov lampung untuk dilaksanakan pada tahun 2018," jelasnya.

Kesepakatan tersebut, kata Hamartoni, secara formil telah disampaikan oleh dnggota dewan melalui laporan banang DPRD yang bermuara pada persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap raperda tentang Perubahan APBD tahun 2018. 

"Syukur alhamdulillah pembahasan yang dilakukan dapat kita lalui bersama tanpa hambatan yang berarti. Pemprov Lampung menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota dewan dalam melakukan pembahasan raperda tentang perubahan APBD bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya