RSUD Batin Mangunang Sosialisasi Perbup Tambahan Penghasilan
lampung@rilis.id
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No.66 tahun 2019.
Perbup itu tentang tata cara pemberian dan pengurangan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus lingkup RSUD Batin Mangunang di Serumpun Padi, Gisting, Jumat (17/1/2020).
Hadir Direktur RSUD Batin Mangunang Diyan Ekawati, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sukisno, Kadis Kesehatan Taufik Hidayat, perwakilan BPKAD, Inspektorat, dan RSUD sendiri.
Dalam sambutannya, Sukisno menyampaikan bahwa Perbup 66/2019 merupakan bentuk reward sekaligus punishment bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan BKPSDM, Edwin Syah, menerangkan penerapan pembayaran tambahan penghasilan ASN dalam perbup dimaksud berdasarkan disiplin kerja.
Jam kerja yang ditetapkan dalam perbup ini berlandaskan dengan Keputusan Presiden No. 68 tahun 1995 dan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 8 tahun 1996.
Sedangkan untuk unit kerja yang melaksanakan hari kerja selama enam hari diatur tersendiri oleh bupati dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Sementara, ASN jabatan medis dan paramedis dalam pelaksanaan hari dan jam kerja akan diatur oleh keputusan kepala dinas kesehatan,” papar Edwin.
Acara yang dimoderatori Diyan Ekawati ini berlangsung cukup interaktif. Cukup banyak pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan peserta, terutama dari kalangan dokter spesialis.
Perwakilan RSUD Batin Mangunan, Budi M Ghozali, berharap adanya pemahaman dari seluruh pegawai di RSUD setelah sosialisasi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
