Putusan MK soal DPD Dinilai Memperkuat Lembaga Legislatif

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

24 Juli 2018 15:05 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Mahkamah Konstitusi. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Gedung Mahkamah Konstitusi. FOTO: RILIS.ID

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

"Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK Jakarta pada Senin, 23 Juli kemarin.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai wajar bila MK memutuskan pengurus partai dilarang menjadi anggota DPD RI.

Sekretaris KIPP, Kaka Suminta, mengatakan DPD merupakan senator, perwakilan dari daerah, yang berbeda dengan DPR, sehingga sudah seharusnya bukan berasal dari kalangan pengurus partai.

"Putusan ini sudah ditunggu sejak lama. Ini meluruskan logika politik kita bahwa senator dan legislator, itu berbeda," ujarnya.

Kaka menjelaskan bahwa DPD bukan bagian dari partai politik. Para senator merupakan utusan daerah atau representasi dari kepentingan daerah.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya