Pria di Pringsewu Nekat Gelapkan Uang Perusahaan, Ternyata ini Alasannya

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

24 Juli 2024 19:43 WIB
Daerah | Rilis ID
Tersangka saat ini digelandang anggota Polsek Gadingrejo ke sel tahanan karena menggelapkan uang perusahaan. foto : humas
Rilis ID
Tersangka saat ini digelandang anggota Polsek Gadingrejo ke sel tahanan karena menggelapkan uang perusahaan. foto : humas

RILISID, Pringsewu — Diduga menggelapkan ditempatnya bekerja mencapai ratusan juta, Hafif Riansyah (38) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diringkus Polsek setempat.

Penangkapan tersangka dilakukan saat berada di areal Masjid Taqwa Gadingrejo pada hari Selasa (23/7/2024).

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, tersangka diamankan atas dasar laporan pihak perusahaan kepada ke Polsek pada tangga; 5 Desember 2023 lalu.

Dalam laporannya, korban PT ADIARTA (Ninja Express) yang bergerak dibidang agen pengiriman barang di Pekon Tambahrejo melaporkan tersangka atas dugaan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp114.222.310.

Uang tersebut berasal dari 1.283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan, tetapi dipakai untuk keperluan pribadi tersangka yang menjabat sebagai Station IC.

Hafif Riansyah kemudian melarikan diri ke berbagai wilayah di Pulau Jawa dan ditangkap setelah dua hari pulang kampung .

"Tersangka ditangkap sedang beristirahat di Masjid," ujar AKP Hasbulloh,Rabu (24/7/2024)

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui telah menggelapkan uang perusahaan di tempat kerjanya.

Ia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp. 50 juta.

"Selain untuk bayar hutang, uang itu juga habis untuk memenuhi kebutuhan hidup selama kabur,” imbuh AKP Hasbulloh.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

gelapkan uang perusahaan

warga gadingrejo

Polsek Gadingrejo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya