Pria di Pringsewu Nekat Gelapkan Uang Perusahaan, Ternyata ini Alasannya

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

24 Juli 2024 19:43 WIB
Daerah | Rilis ID
Tersangka saat ini digelandang anggota Polsek Gadingrejo ke sel tahanan karena menggelapkan uang perusahaan. foto : humas
Rilis ID
Tersangka saat ini digelandang anggota Polsek Gadingrejo ke sel tahanan karena menggelapkan uang perusahaan. foto : humas

Untuk ;proses lebih lanjut, tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

gelapkan uang perusahaan

warga gadingrejo

Polsek Gadingrejo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya