Pria di Pringsewu Nekat Gelapkan Uang Perusahaan, Ternyata ini Alasannya
Yuda Haryono
Pringsewu
Untuk ;proses lebih lanjut, tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)
Pringsewu
gelapkan uang perusahaan
warga gadingrejo
Polsek Gadingrejo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
