Politisi: Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anggota DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo berharap Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan KS) segera disahkan.
Ia menilai agenda politik tahun 2018-2019 bukan penghalang anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan KS melakukan pembahasan internal maupun dengan pemerintah.
"RUU ini harus segera ditetapkan, kondisinya sudah darurat, dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual saat ini sangat membutuhkan aturan ini dari segi perlindungan korban," ujar politisi yang akrab di panggil Sara paska adanya audiensi dengan Forum Pengadaan Layanan, di ruang Fraksi Gerindra, DPR RI, Senin (23/7/2018) kemarin.
Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Gerindra ini mengakui sejumlah pro kontra muncul dalam Panja saat pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mulai dari persoalan definisi kekerasan seksual sampai padatnya jadwal kerja anggota Komisi VIII antara lain Kunjungan Kerja komisi termasuk pengawasan Haji.
Begitu juga dengan padatnya agenda politik mulai dari Pilkada 2018 sampai dengan persiapan Pemilu 2019.
Namun, keponakan Prabowo Subianto ini memastikan fraksinya masih konsisten mengawal dan memperjuangkan finalisasi pembahasan RUU Penghapusan KS ini.
Bahkan, Fraksi Gerindra telah memfasilitasi diskusi dan pembahasan sampai ke daftar inventaris masalah dengan para perumus RUU dan aktivis perlindungan korban kekerasan seksual.
"Kita perjuangkan semua klausul, prioritas utama adalah perlindungan korban dari segala segi hukum acara, bahkan dari saat pelaporan. Tentunya perjuangan untuk pemulihan korban dan keluarga korban," tambahnya.
Sara mengakui masih optimis dan percaya setiap fraksi yang ada di DPR memiliki komitmen yang sama dalam perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
"Saya juga berharap dukungan masyarakat agar terus mengingatkan dan mendorong DPR agar dapat segera mengesahkan RUU ini," harapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
