Politisi PBB Ini Jadi DPO KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

1 Oktober 2018 13:15 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban, yang juga politisi Partai Bulan Bintang (PBB), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) interpol oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ferry yang telah berstatus tersangka ini dianggap tidak kooperatif dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray (FST) Kaban. FST merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Ferry sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, pada 14 dan 21 Agustus 2018. 

Namun, yang bersangkutan tak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Padahal beberapa rekannya yang juga sesama anggota DPRD Sumut, telah ditahan oleh KPK.

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut. Pada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telpon 021-25578300," kata Febri.

Lebih jauh, Febri juga mengingatkan lembaganya bisa menjerat pidana bagi siapa saja yang membantu Ferry melarikan diri. 

Sebab, termasuk dalam pasal merintangi dan menghalangi penyidikan KPK.

"Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak2 yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3 hingga 12 tahun penjara," tegasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya