Polisi Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Jalan Tikus Perbatasan
Anonymous
Sanggau
Sementara dari tersangka MN alias Siman diamankan uang tunai RM200, HP merek Nokia, HP merek Sunberry dan paspor.
Ia menambahkan, selang waktu kurang lebih 20 menit, petugas Polsek Entikong melihat seseorang yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha KB 3195 UQ keluar dari rumah tersebut.
Petugas Polsek Entikong langsung melakukan pengejaran hingga sampai ke Dusun Semeng, Desa Semanget.
"Akhirnya, anggota kita mampu menghentikan sepeda motor yang berangkat dari rumah tersebut. Dan diamankan sejumlah barang bukti," katanya.
Tersangka Sn dan barang bukti (BB) tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Entikong, guna untuk dilakukan pengembangan.
Lantas dari tersangka Sn, maka diperoleh info, jika narkoba itu didapat dari seseorang di Desa Entikong, yakni tersangka MN alias Siman.
Petugas langsung bergerak membekuk MN dan diamankan uang senilai 200 Ringgit Malaysia.
Kemudian, dari keterangan tersangka MN alias Siman, dirinya menerima upah sebesar RM 200 untuk mengeluarkan barang tersebut dari Malaysia.
Tersangka MN dan BB uang sebesar RM 200 juga diamankan ke Mapolsek Entikong.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
