Polisi Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Jalan Tikus Perbatasan

Default Avatar

Anonymous

Sanggau

30 Mei 2018 10:21 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Sanggau — Jajaran Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan tiga kilogram narkoba jenis sabu-sabu, yang diduga melalui jalan tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Ada dua tersangka, yakni sebagai kurir narkoba," kata Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan di Sanggau, Rabu (30/5/2018).

Kedua tersangka tersebut, Sn (24) warga Karangan Baru, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai dan MN alias Siman (37) warga Desa Kelakangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulteng. 

"Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa masuk narkoba itu dari Malaysia ke Indonesia," katanya.

Kronologis penangkapan keduanya, lanjut Rachmat, pada Jumat (25/5/2018) sekitar pukul 17.30 WIB,  anggota Polsek Entikong mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang membawa barang mencurigakan berupa sebuah kardus mie instant, yang diduga berisikan narkoba.

Barang ini, dibawa masuk ke dalam salah satu rumah warga dari hutan di Desa Entikong. 

Dari informasi yang diterima, anggota Polsek Entikong melakukan penyelidikan ke rumah. 

"Sebelumnya, sudah dilakukan pengintaian dari jarak jauh," ungkap Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan masing-masing dari tersangka Sn yakni 3 slop guanying wang warna emas berisikan batu kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu sekitar 3 kilogram, satu buah dompet warna coklat merk levis berisikan uang tunai senilai RM1.750 dan Rp414.000. 

Kemudian, handphone merk Oppo warna hitam dan Nokia warna putih, satu unit sepeda motor KB 3195 UQ, kemudian 3 slop rokok merk Parkway dan 24 bungkus rokok merek Parkway.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya