Pimpinan DPR Minta Penjual Bawang Imitasi Dipidana

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

24 Juni 2018 22:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Taufik Kurniawan, FOTO: RILIS/ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Taufik Kurniawan, FOTO: RILIS/ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, mendukung langkah Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan lima perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist) karena menjual bawang bombai yang berukuran kecil sebagai bawang merah. 

Menurutnya, jika tidak ditindak maka petani bawang merah lokal akan kesulitan bersaing dengan bawang merah imitasi itu.

"Ini tentu saja merugikan petani bawang merah kita. Karena bawang impor imitasi itu harganya jauh lebih murah, jadinya petani kita tidak mampu bersaing secara harga. Akibatnya bawang hasil petani kita tidak laku," ujar Taufik melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (24/6/2018).

Selain mem-blacklist, pemerintah juga harus mengambil langkah tegas. Kalau perlu pelakunya dipidanakan.

"Kalau bisa, jangan hanya blacklist, tapi ambil tindakan hukum," tegasnya.

Taufik menilai, tindakan blacklist dari Kementan itu sebagai bentuk perlindungan kepada petani lokal dan konsumen. Sebab, bawang bombai berukuran kecil itu berpotensi mengelabui konsumen, karena bentuknya menyerupai bawang merah lokal.

Ke depan, Taufik meminta Kementan untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada importir. Selain itu, dia mendorong Kementan untuk memberikan perhatian lebih serius kepada petani bawang lokal.

"Ke depannya, kita mendorong Kementan meningkatkan pengawasan kepada importir. Jangan sampai ada lagi importir nakal dan melakukan kecurangan. Masyarakat kita jangan sampai dirugikan," tukasnya.

Waketum PAN ini menambahkan, Kementan juga harus memperhatikan lebih serius petani bawang dan mendorong untuk meningkatkan produksi, sehingga bisa memenuhi kebutuhan bawang secara nasional.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya