Perda Kota Layak Anak Ditarget Selesai Tiga Bulan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bandarlampung segera memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Rerda) tentang Kota Layak Anak (KLA).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kota Layak Anak, Mungliana berharap, dengan terbentuknya regulasi itu bisa mengeksplorasi kemampuan dan keterampilan anak.
Sebab, dalam perda itu nantinya, sejumlah program akan diatur, seperti lahan atau tempat bermain, hingga mengadakan even untuk penyaluran keterampilan anak.
"Nanti akan kita coba di setiap weekend akan kita adakan even permainan di taman, nah di dalam even itu ada perlombaannya seperti melukis, mewarnai, atau membaca puisi," kata dia, Rabu (8/1/2020).
Selain menyalurkan keterampilan, regulasi itu pun dirancang untuk melindungi hak dan kebebasan anak di Kota Tapis Berseri.
"Maka dari itu, kami ingin anak-anak di Bandarlampung merasakan kesenangan di umurnya yang masih kecil, seperti bermain dengan teman sebaya, bukan main gawai," tuturnya.
Jika nantinya Perda itu telah rampung, untuk teknisnya Pemkot diminta melibatkan sejumlah pihak dalam penerapannya.
Seperti perusahaan swasta, mal, bahkan pasar. Sebab di kawasan itulah terkadang hak anak di bawah umur dinilai dikesampingkan.
Tak sampai disitu, nantinya setiap perumahan diwajibkan membuat lahan khusus bermain anak-anak.
“Raperda ini diproyeksi selesai dalam waktu tiga bulan, terhitung sejak Januari 2020,” ujarnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
