Percepat Diseminasi VUB, BPTP Bengkulu Gelar Produksi Benih Sebar
Anonymous
Seluma
Diketahui, UPBS di masing-masing BPTP dimandat menghasilkan benih sumber kelas benih dasar (foundation seed/FS) dan benih pokok (stock seed/SS). Jumlah dan varietas disesuaikan dengan kebutuhan, permintaan, preferensi, serta karakteristik agroekosistem dan sosial budaya setempat.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Nomor 726/Kpts/KB.020/12/2015, Balitbangtan melalui UPBS di masing-masing Unit Pelaksana Tugas (UPT) ditugaskan memperbanyak benih/bibit sebar sampai 31 Desember 2019.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
