Pengusaha Diskotek Ini Ternyata Penipu

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

9 September 2018 09:00 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Pengusaha diskotek berinisial AW alias PE ternyata seorang penipu.

Ia melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

PE pun akhirnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

"Iya benar jadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian, di Jakarta, Minggu (9/9/2018).

Polisi juga turut menetapkan tersangka kepada AA alias SAM dan Notaris MAR, serta menahan kedua tersangka tersebut.

Ketiga tersangka itu dilaporkan kuasa hukum dari Hengki Lohanda, Jerry Bernard berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 5 April 2017.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan ketiga tersangka yakni AW alias PE, AA alias SAM dan MAR.

Selanjutnya, polisi akan melimpahkan tahap pertama kepada kejaksaan guna diteliti berkas berita acara pemeriksaan ketiga tersangka tersebut.

Kasus tersebut diduga bermula dari jual beli lahan seluas 53 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten antara PE sebagai penjual dan Hengki merupakan pembeli.

Penandatanganan Akta Pengikatan Jual Beli dilakukan Notaris MAR dengan Nomor Akta 52 antara PE dan Hengki pada Februari 2017, namun penjual yakni PE tidak pernah memperlihatkan dokumen kepemilikan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya