Pengusaha Diskotek Ini Ternyata Penipu
Anonymous
Jakarta
Selanjutnya, PE dan Hengki melakukan penandatangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris MAR dengan syarat uang muka 30 persen dari total pembayaran Rp11 miliar.
Namun, Hengki meminta Pepen mengurus peta bidang tanah atau Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang karena status lahan belum memiliki sertifikat.
Saat PE menunjuk MAR sebagai notaris untuk mengurus jual beli lahan itu, Hengki membayar uang muka 30 persen dari total transaksi.
Namun Hengki mendapatkan NIB yang tidak pernah diterbitkan BPN Kabupaten Tangerang, bahkan tidak pernah dilakukan pengukuran. Lantaran hal itu, Hengki melalui tim kuasa hukumnya melaporkan PE, MAR dan AA alias SAM ke Polda Metro Jaya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
