Pengusaha Diskotek Ini Ternyata Penipu

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

9 September 2018 09:00 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

Selanjutnya, PE dan Hengki melakukan penandatangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris MAR dengan syarat uang muka 30 persen dari total pembayaran Rp11 miliar.

Namun, Hengki meminta Pepen mengurus peta bidang tanah atau Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang karena status lahan belum memiliki sertifikat.

Saat PE menunjuk MAR sebagai notaris untuk mengurus jual beli lahan itu, Hengki membayar uang muka 30 persen dari total transaksi.

Namun Hengki mendapatkan NIB yang tidak pernah diterbitkan BPN Kabupaten Tangerang, bahkan tidak pernah dilakukan pengukuran. Lantaran hal itu, Hengki melalui tim kuasa hukumnya melaporkan PE, MAR dan AA alias SAM ke Polda Metro Jaya.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya