Pengamat Sebut KPK Tidak Bisa Andalkan Dugaan Saja

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Jakarta

16 Januari 2020 16:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Penjara. RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Ilustrasi Penjara. RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak isa hanya mengandalkan dugaan suap. Ia mengatakan harus ada bukti materiil baru kemudian bisa menangkap seseorang. 

"KPK harus cermat dalam melakukan pembuktian. Tidak bisa hanya mengandalkan praduga dan dugaan bahwa seseorang telah menerima suap, namun harus ada bukti materiil," kata Suparji di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Ia ia menilai seseorang yang ditangkap KPK bisa berpeluang bebas jika memang KPK tidak memiliki bukti yang kuat. Hal ini pun pernsh terjadi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. Mantan direktur utama PLN itu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Dalam kasus Sofyan Basir di mana soal pembuktian terhadap seseorang yang didakwa melakukan sebuah perbuatan tindak pidana, tapi ternyata unsur-unsurnya tidak terpenuhi karena tidak didukung dengan alat bukti," ujar Suparji.

Selain itu ada pula terdakwa BLBI, Syafruddin Arsyad yang bisa bebas setelah ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Pembuktian tidak bisa 'otak-atik gathuk' (mengutak-atik sesuatu agar cocok). Misalnya seseorang datang ke sini terus kemudian ada pertemuan setelah itu dianggap terjadi kejahatan bahkan dianggap ikut membantu padahal itu belum tentu," jelas Suparji.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya