Pemerintah Targetkan 126 Juta Bidang Tanah Tersertifikasi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

24 September 2018 16:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis saat menghadiri acara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional di kantor wilayah BPN setempat, Senin (24/9/2018). FOTO: HUMAS PEMPROV
Rilis ID
Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis saat menghadiri acara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional di kantor wilayah BPN setempat, Senin (24/9/2018). FOTO: HUMAS PEMPROV

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah menargetkan 126 juta bidang tanah tersertifikasi melalui sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2025.

Demikian diungkapkan Penjabat (Pj.) Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil pada acara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional di halaman kantor wilayah BPN setempat, Senin (24/9/2018).

Selain itu, pemerintah juga berharap dapat mencegah terjadinya sengketa tanah di masyarakat.

“Pemerintah telah mencanangkan program reforma agrarian,” katanya.

Hal ini berkenaan dengan permasalahan dan sengketa pertanahan yang dihadapi perlu penanganan dan penyelesaian secara komprehensif.

“Karena banyak kasus sengketa maupun perkara pertanahan sudah banyak yang berlarut-larut dan menyita waktu kita,” ujarnya.

Pemerintah juga berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan pengawasan implementasinya melalui Sistem Informasi Geografis Tata Ruang (GISTARU).

“Melalui sistem ini, memungkinkan setiap orang dapat mengakses rencana tata ruang yang berlaku secara nasional maupun yang berlaku di setiap daerah sehingga  diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan selanjutnya masyarakat berperan aktif dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan pengawasan implementasinya,” tuturnya.

Mengenai kualitas layanan, Kementerian ATR juga telah menerapkan layanan terintegrasi Online Single Submission.

Layanan ini meliputi izin lokasi, pertimbangan teknis pertanahan, informasi rencana detil tata ruang, dan pengaturan zonasi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya