Pemerintah Ingin Hapus KPPU, Faisal Basri: Kekuatan Orba Kian Bertaring

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

24 Juni 2018 16:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Lobi Kantor KPPU di kawasan Harmoni, Jakarta. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Lobi Kantor KPPU di kawasan Harmoni, Jakarta. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Ekonom senior, Faisal Basri, menyayangkan niat pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang ingin menghapus keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurutnya, keinginan Kemendag tersebut bisa membuat kekuatan Orde Baru (Orba) yang telah runtuh sejak reformasi itu kembali muncul. 

"Kalau KPPU dan KPK dikebiri, kekuatan Orde Baru kian bertaring. Lalu, partai-partai Orba kembali mencengkeram, bahu membahu dengan kekuatan modal," kata Faisal Basri melalui cuitannya di akun Twitternya, @FaisalBasri, Minggu (24/6/2018). 

Dia meminta, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, tak memperlakukan KPPU sebagai lembaga bawahannya. Karena, menurut dia, KPPU merupakan lembaga yang independen dan anak kandung reformasi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Di bawah Mendag sekarang, KPPU ingin dijadikan badan di bawah pemerintah," ungkapnya. 

Faisal berharap, Presiden Joko Widodo cermat dalam melihat kinerja para menterinya di Kabinet Kerja tersebut. Jokowi, harap dia, juga harus menertibkan menteri-menterinya yang selama ini membuat kegaduhan. 

"Seperti Mendag. Mereka lah musuh sejati Pak Jokowi, musuh dalam selimut," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait perubahan KPPU menjadi lembaga pemerintah yang termuat pada Bab VII tentang kelembagaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Selain itu, dalam DIM yang diparaf oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito ini, beberapa tugas, fungsi, dan wewenang KPPU juga dihilangkan.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya