Pecat Tenaga Ahli Stunting, Kuasa Hukum Sebut Sikap Setwapres Arogan

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

4 April 2020 09:30 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dinilai arogan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga ahli stunting dalam Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (TP2AK).

“Setwapres terkesan arogan karena tidak mengindahkan apa yang tertera di undang-undang ketenagakerjaan,” kata Kuasa Hukum Tenaga Ahli, Muhammad Ridho, di Jakarta, Sabtu (4/4/2020). 

Ridho mengatakan, sikap arogansi tersebut terlihat dari cara Setwapres memecat para tenaga ahli tanpa didahului surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga.

Menurut dia, para tenaga ahli itu oleh PT LPPSLH atas perintah Setwapres dipanggil dan diminta mengundurkan diri, namun permintaan tersebut ditolak hingga keluar surat pemecatan.

Padahal, lanjut Ridho, dalam UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 tertera jelas bahwa pemutusan hubungan kerja, dilakukan setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Apalagi, tambah Ridho, para tenaga ahli tersebut dalam kontrak kerja tertulis sebagai tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan juga mengisyaratkan bahwa mereka harus bekerja sampai dengan selesai kontrak.

Para tenaga ahli itu, kata dia, dikontrak sejak Juni 2019 dan baru akan berakhir pada Desember 2021.

“Nah, dalam ketentuan tersebut juga jelas bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” ujarnya. 

Ridho mengungkapkan, patokan Setwapres hanya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perihal evaluasi kinerja, menurut dia, merupakan konsekuensi logis dalam sebuah pekerjaan.

“Kami tidak mempersoalkan tentang evaluasi kinerja meskipun saat diminta lebih jauh Setwapres tidak mampu menunjukan pedoman evaluasi kinerja yang dimaksud. Rule of game dalam bekerja juga tidak jelas. Yang kami persoalkan adalah etika dalam proses PHK tersebut. Inilah yang dilanggar Setwapres,” ujarnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya