Patroli Pengawasan Bawaslu Mendapat Apresiasi
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Analis Hukum Pemilu Benny Sabdo memberikan apresiasi kapada Bawaslu yang telah melakukan terobosan “Patroli Pengawasan” di masa tenang pilkada serentak 2018.
Ia mengatakan Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu sudah semestinya membuat terobosan yang lebih progresif.
“Untuk mewujudkan keadilan pemilu, Bawaslu memiliki peran kunci. Supaya tidak disebut macan kertas, segala kewenangan yang diberikan oleh undang-undang harus diwujudkan secara konkrit,” kata dia kepada wartawan, Senin (25/6/2018).
Menurutnya, Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu memegang peranan kunci untuk menjamin pilkada yang taat asas dan tidak menyimpang dengan norma dasar yang menjadi fondasi utamanya.
Penegakan hukum pemilu bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam proses pilkada, sekaligus untuk melindungi integritas pilkada.
Karena itu, jajaran Bawaslu provinsi dan panwas kabupaten/kota ke bawah harus memiliki mental seorang pengawas, tidak cukup hanya paham regulasi.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, maka Bawaslu/Panwas harus berani menindak. Meski berisiko, jangan pernah berkompromi pada pelaku kejahatan demokrasi,” gugatnya.
Lebih lanjut, Pengajar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu memaparkan, Bawaslu saat ini memiliki pengawas TPS.
Menurut UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap pengawas kelurahan dapat dibantu satu orang pengawas TPS di masing-masing TPS. Peran pengawas TPS ini menjadi sangat strategis.
“Dapat mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, pelaksaan pemungutan suara, termasuk menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, penyimpangan administrasi,” jelas Benny.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
