Pastikan Besok Lebaran, Kemenag Sebar Perukyat di 97 Titik

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

14 Juni 2018 10:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi ketika petugas tengah berupaya melihat hilal. FOTO: Suaramasjid
Rilis ID
Ilustrasi ketika petugas tengah berupaya melihat hilal. FOTO: Suaramasjid

RILISID, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menyebar sejumlah perukyat untuk melihat hilal sebagai salah satu unsur referensi menetapkan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri.

Kegiatan rukyatul hilal itu akan dilaksanakan pada Kamis (14/6/2018) yang disebar di 97 titik pemantauan yang tersebar pada 34 Provinsi di Indonesia.

Setelah itu, barulah akan dilakukan sidang Isbat Syawal pada sore harinya. Keputusan pemerintah ini yang menjadi acuan, masyarakat melangsungkan lebaran.

Sidang Isbat itu akan dihadiri sejumlah perwakilan dari unsur-unsur seperti kedutaan besar negara-negara sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Hadir juga dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Kemudian, Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, pakar falak dari ormas-ormas Islam, pejabat eselon I dan II Kemenag dan Tim Hisab dan Rukyat pemerintah.

Sosiolog dari Universitas Islam Negeri (UIN) dari Sumatera Utara, Ansari Yamamah, mengatakan ada fenomena sosial yang negatif selama ini dalam keberagamaan berupa adanya perbedaan pendapat dalam menetukan Idul Fitri.

Pihaknya menilai, fenomena tersebut sebagai salah satu kelemahan umat Islam di Indonesia karena tidak mampu menyatukan pendapat meski bukan terkait hal yang prinsipil.

"Bagaimana kita bisa bersatu dalam hal yang prinsipil, yang bukan prinsipil saja sulit untuk bersatu," katanya.

Menurut Ansari, pemerintah memiliki personel dan infrastruktur yang mencukupi dalam mengkaji dan memantau situasi untuk menentukan 1 Syawal.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya