PWI Imbau Media Ciptakan Ketenangan dan Beri Edukasi soal Virus Corona

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

4 Maret 2020 11:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Pers atau Media. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.
Rilis ID
Ilustrasi Pers atau Media. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.

RILISID, Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta seluruh insan pers agar tak menciptakan berita yang berlebihan mengenai virus corona atau COVID-19. Pasalnya, dalam tiga hari terakhir sejak diumumkannya kasus pertama positif virus corona, banyak berita yang malah menimbulkan kepanikan di masyarakat. 

Terutama bagi para penanggung jawab media agar dalam pemberitaan mengenai virus corona hendaknya mengedukasi, menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, dan tidak menciptakan kepanikan.

Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari meminta agar media di dalam memberitakan mengenai virus corona dapat memberikan pemahaman mendalam kepada publik. Pers juga diingatkan atas kewajibannya melindungi identitas atau data pribadi masyarakat yang tengah dalam dalam penanganan medis virus corona.

"Silakan para wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait virus Corona ini, namun secara bersamaan melindungi data atau identitas pribadi korban virus yang tengah dalam perawatan medis," ujar Atal dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (4/3/2020).

Pernyataan Pengurus PWI itu disampaikan sebagai respons atas adanya keluhan masyarakat terhadap pemberitaan sebagian media yang menyiarkan identitas pribadi pasien yang diduga mengalami infeksi virus Corona. Pernyataan PWI tersebut juga telah dibahas dalam rapat pleno pengurus PWI Pusat. 

"Silakan wartawan atau media menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi. Tetapi, jangan lupa juga harus menghormati hak-hak pribadi korban. Jangan sampai diungkap secara vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya. Bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan rumah pasien,” kata Atal menyarankan. 

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan wartawan dan para pengelola newsroom (ruang berita) sebagai gate keeper (penjaga gerbang) berita agar tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan berita terkait kasus virus Corona.

Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan, "Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik."

Artinya, menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati, sementara kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Selain itu, Pasal 17 huruf h UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizin yang bersangkutan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya