PWI Imbau Media Ciptakan Ketenangan dan Beri Edukasi soal Virus Corona

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

4 Maret 2020 11:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Pers atau Media. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.
Rilis ID
Ilustrasi Pers atau Media. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.

Pasal 17 huruf h tersebut berbunyi, "Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;…"

Di samping itu, PWI juga mengimbau kepada para narasumber, baik itu dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, maupun masyarakat umum agar tidak mudah juga mengungkap identitas korban tanpa seizin yang bersangkutan.

Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya, PWI meminta pemerintah maupun narasumber terkait agar segera merehabilitasi nama korban, apabila secara medis mereka dinyatakan negatif virus corona.

"Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan tersebut dan bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga pasien. Karena itu, kami mengingatkan semua masyarakat pers, lebih khusus kepada para pemred atau penanggungjawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien," tutup Atal.  

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya