PTSP, Ikhtiar Sederhana Memangkas Pungli di Pengadilan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 Juli 2018 00:15 WIB
Daerah | Rilis ID
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Herry Swantoro . FOTO: rilislampung.id
Rilis ID
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Herry Swantoro . FOTO: rilislampung.id

RILISID, Bandarlampung — Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Herry Swantoro memastikan sampai saat ini MA terus melakukan pembaharuan dalam peradilan. Upaya sederhana dan diharapka erdampak luas itu dengan menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Pelayanan itu meliputi pengajuan perkara pidana oleh jaksa, permohonan gugatan perdata yang diajukan oleh pihak dalam persengketaan, permohonan pengangkatan anak, ganti nama, surat keterangan bersih diri bagi caleg sampai dengan pelayanan umum lainnya berupa surat menyurat seluruhnya dilayani di depan lobi kantor pengadilan dengan cepat dan terukur. 

"Itulah yang dinamakan PTSP atau one gate service system," kata Herry kepada rilis.id di sela-sela peresmian PTSP Pengadilan Tinggi Tangjungkarang, Pengadilan Negeri Liwa, Pengadilan Negeri Sukadana, Pengadilan Negeri Menggala, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan Pengadilan Negeri Kotabumi, Jumat (27/7/2018).

PTSP menurut Herry merupakan wajah depan pengadilan. Sistem terpadu tersebut akan terlihat pada indikator-indikator kerja yanng bisa dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

"Setiap detail persidangan dalam peradilan itu dapat dipantau dalam aplikasi ini. Dari mulai perkara masuk, perkara di periksa, perkara diputus sampai dengan perkara diminutasi seluruhnya dari waktu dan tahapan dapat dipantau secara umum," ujarnya.

Sistem ini, kata Herry, sudah berjalan konsisten selama 10 tahun sejak diresmikan pada tahun 2008 oleh Ketua MA RI Prof Dr Hatta Ali.

Peresmian PTSP Pengadilan Tinggi Tangungkarang dan lima pengadilan negeri di wilayah Tanjungkarang dilanjutkan dengan pengecekan layanan satu pintu pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Pengadilan Negeri Tanjungkaran serta Pengadilan Negeri Metro. 

Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bob Umar Said mengatakan kepada rilis.id, seluruh pengadilan negeri di lampung kini telah terakreditasi dengan nilai A dan telah memiliki PTSP serta memiliki kesiapan untuk melaksanakan e-Court di tiga pengadilan Negeri yaitu Pengadilan Negeri Tanjungkarang Klas 1A, Pengadilan Negeri Metro Klas 1B dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Klas II.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya