PPP Khawatir Hak Buruh Hilang di RUU Cipta Lapangan Kerja

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

19 Januari 2020 10:41 WIB
Nasional | Rilis ID
Anggota DPR RI Fraksi PPP, Anas Thahir. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Anggota DPR RI Fraksi PPP, Anas Thahir. FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Anas Thahir, mengaku khawatir dengan nasib pekerja dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurut dia, adanya undang-undang tersendiri tentang outsourcing dikhawatirkan banyak hak-hak buruh akan dihapus atau tidak lagi berlaku. 

"Misalnya soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Para karyawan tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lepas dari ancaman, turunnya pesangon secara drastis atau bahkan dihapus," kata Anas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/1/2020). 

Anas mengatakan, pihaknya ingin agar pekerja yang sudah bekerja lama, seperti lebih lebih dari 20 tahun, tetap mendapatkan hak  pesangon yang cukup besar.

"Karena ini menyangkut kesejahteraan dan keberlangsungan hidup layak bagi para pekerja yang telah menghabiskan lebih dari separuh usianya untuk mengabdi," ujarnya. 

Omnibus law cipta lapangan kerja, menurut dia, tidak hanya diprioritaskan mengatur tentang efisiensi regulasi, tapi juga yang lebih penting adalah harus mampu melahirkan kesejahteraan masyarakat. 

"Itu yang menjadi ruh dari undang-undang. Karenanya, sebelum omnibus law RUU cipta lapangan kerja diundangkan, hendaknya juga dilakukan pembahasan bersama serikat buruh atau serikat pekerja dan stake holder lain secara komprehensif," katanya. 

Anggota Komisi IX DPR itu menambahkan, sistem upah minimun (UM) harus  tetap ada dalam omnibus law, di mana UM hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan, menurutnya, juga diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Adapun besaran upah di atas UM disepakati antara pekerja dan pengusaha. UM tetap ada sebagai jaring pengaman dan tidak dapat ditangguhkan," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya