PKB Khawatir Rezim Otoriter Kembali bila MK Kabulkan Uji Materi Wapres

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

28 Juli 2018 03:37 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq, khawatir rezim otoriter akan muncul kembali bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan "judicial review" terkait masa jabatan calon wakil presiden oleh Partai Perindo.

"Saya hanya takut saja jika judicial review ini dikabulkan, maka muncul kembali ketakutan kita. Semangat reformasi dipatahkan dan munculnya rezim otoriter," kata Maman di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Menurut dia, bila MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu, di mana Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait, maka tidak ada lagi pembatasan capres dan cawapres.

"Ini juga menjadi preseden buruk bagi sistem hukum kita. Di mana, konstitusi di otak-atik oleh orang yang ingin berada di kekuasaan," ucapnya.

Maman pun menghormati hak konstitusional dari Jusuf Kalla dan Partai Perindo yang mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.

Namun, lanjut dia, kekuasaan dalam hal ini masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap harus dibatasi.

"Makanya ketika kita menolak JR ini, semata-mata tidak ada hubungannya dengan personal JK. Kita hanya ingin mengatakan kalau kekuasaan harus dibatasi. Itu aja," ucap Maman.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai masa jabatan wakil presiden tidak perlu dibatasi karena wakil presiden dalam teori ketatanegaraan bukan sebagai pemegang kekuasaan.

"Karena dalam sistem konstitusi kita pemegang kekuasaan itu adalah Presiden, yang dalam menjalankan kewenangannya presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden," kata Refly menanggapi gugatan Perindo ke Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis (26/7).

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya