Orangtua Harus Buatkan Kartu Identitas Anak, Begini Caranya
Dora Afrohah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berbenah terkait perekaman data dan identitas.
Kini, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas, juga ada Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk usia 0-17 tahun.
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Setelah sang ibu melahirkan, tidak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut,” ungkap Robbi Chandra, salah satu pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung, kepada Rilislampung.id, Rabu (17/3/2021).
Alur pengajuannya menurut Robbi tidak berbeda dengan pembuatan KK.
“Warga datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, lalu mengambil nomor antrian dan tunggu dipanggil oleh petugas loket 1 dan berkas akan diverifikasi oleh petugas,” papar Robbi.
Setelah itu, warga bisa kembali mendatangi kantor Disdukcapil 3 hari kemudian di jam kerja untuk pengambilan KIA. (*)
Adapun, syarat pembuatan KIA adalah :
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi e-KTP orangtua
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
