Orangtua Harus Buatkan Kartu Identitas Anak, Begini Caranya

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

17 Maret 2021 21:50 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Suasana pembuatan identitas kependudukan di Bandarlampung. Foto: Rara
Rilis ID
Suasana pembuatan identitas kependudukan di Bandarlampung. Foto: Rara

3. Fotokopi akta kelahiran yang bersangkutan

4. Apabila anak sudah diatas 5 tahun wajib melampirkan pas foto berwarna

 

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya