Orang Tua di Luar Negeri, Anak Gadai Rumah Rp3,7 M untuk Beli Narkoba dan Foya-Foya
AM Ikhbal
JAKARTA
RILISID, JAKARTA — Sungguh terlalu perbuatan pemuda berinisial AF. Dia nekat menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan seharga Rp3,7 miliar.
Kejadian ini dilaporkan ke polisi yang kemudian mengamankannya. Dia dituduhkan atas laporan pemalsuan oleh orang tuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka AF menggadaikan sertifikat tanah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.
Bahkan, dia sampai menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orang tuanya saat menemui notaris. Padahal, orang tua tersangka sedang berada di Korea Selatan.
"Harga asli rumahnya Rp60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging, pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orang tuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Menurutnya, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar. Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.
Berdasarkan keterangan awal AF, dia mencuri sertifikat rumah di brankas rumahnya saat orangtuanya sedang berlibur ke Korea Selatan pada Oktober 2019.
Kemudian, dia mengganti sertifikat asli tersebut menjadi sertifikat palsu untuk menghindari kecurigaan orang tuanya.
Pelapor baru mengetahui sertifikat rumah asli telah digadaikan saat pihak eksekutor hendak menyita rumahnya lantaran tunggakan pinjaman.
"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," kata Yusri.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
